Sabtu, 13 Maret 2010

Letter of credit

Sebuah standar, surat kredit komersial adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh sebagian besar lembaga keuangan, yang terutama digunakan dalam pembiayaan perdagangan, yang biasanya menyediakan usaha pembayaran tidak dapat ditarik kembali.
The LC can also be source of payment for a transaction, meaning that redeeming the letter of credit will pay an exporter. LC juga bisa menjadi sumber pembayaran untuk transaksi, yang berarti bahwa surat penebusan kredit akan membayar eksportir. Letters of credit are used primarily in international trade transactions of significant value, for deals between a supplier in one country and a customer in another. Letters of credit yang digunakan terutama dalam perdagangan internasional nilai transaksi yang signifikan, untuk transaksi antara satu negara pemasok dan pelanggan yang lain. They are also used in the land development process to ensure that approved public facilities (streets, sidewalks, stormwater ponds, etc.) will be built. Mereka juga digunakan dalam proses pengembangan lahan disetujui untuk memastikan bahwa fasilitas-fasilitas publik (jalan, trotoar, Stormwater kolam, dll) akan dibangun. The parties to a letter of credit are usually a beneficiary who is to receive the money, the issuing bank of whom the applicant is a client, and the advising bank of whom the beneficiary is a client. Para pihak dalam surat kredit biasanya merupakan penerima yang akan menerima uang, bank yang mengeluarkannya di antaranya pemohon adalah klien, dan bank menasihati siapa penerima adalah seorang klien. Almost all letters of credit are irrevocable, ie, cannot be amended or cancelled without prior agreement of the beneficiary, the issuing bank and the confirming bank, if any. Hampir semua letter of credit yang tidak dapat dibatalkan, yaitu tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan sebelumnya dari penerima, bank yang mengeluarkannya dan bank menegaskan, jika ada. In executing a transaction, letters of credit incorporate functions common to giros and Traveler's cheques . Dalam melaksanakan transaksi, letter of credit menggabungkan fungsi umum bagi giros dan Traveler's cek. Typically, the documents a beneficiary has to present in order to receive payment include a commercial invoice , bill of lading , and documents proving the shipment was insured against loss or damage in transit. Biasanya, dokumen-dokumen yang waris harus hadir untuk menerima pembayaran termasuk faktur komersial, bill of lading, dan dokumen yang membuktikan bahwa kiriman itu diasuransikan terhadap kehilangan atau kerusakan saat pengiriman. However, the list and form of documents is open to imagination and negotiation and might contain requirements to present documents issued by a neutral third party evidencing the quality of the goods shipped, or their place of origin. Namun, daftar dan bentuk dokumen terbuka untuk imajinasi dan negosiasi dan mungkin berisi persyaratan untuk menampilkan dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh pihak ketiga yang netral membuktikan kualitas barang yang dikapalkan, atau tempat asal mereka.

LC menjadi usaha tidak dapat ditarik kembali dari bank yang mengeluarkannya membuat tersedia di Hasil, ke Penerima Manfaat dari Kredit yang diberikan, dokumen-dokumen yang ditetapkan secara ketat sesuai dengan ketentuan dari LC, UCP 600 dan standar internasional lainnya praktek perbankan, yang disampaikan kepada bank yang mengeluarkannya, kemudian : i.if the Credit provides for sight payment – by payment at sight against compliant presentation Kredit i.if menyediakan untuk melihat pembayaran - dengan pembayaran pada pandangan terhadap presentasi compliant
ii.if the Credit provides for deferred payment – by payment on the maturity date(s) determinable in accordance with the stipulations of the Credit; and of course undertaking to pay on due date and confirming maturity date at the time of compliant presentation Kredit ii.if menyediakan untuk menunda pembayaran - dengan pembayaran pada tanggal jatuh tempo (s) dapat ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam Kredit, dan tentu saja usaha untuk membayar pada tanggal jatuh tempo dan mengkonfirmasikan jatuh tempo pada saat presentasi memenuhi iii.a.if the Credit provides for acceptance by the Issuing Bank – by acceptance of Draft(s) drawn by the Beneficiary on the Issuing Bank and payment at maturity of such tenor draft, or Kredit iii.a.if menyediakan untuk diterima oleh Bank Penerbitan - oleh penerimaan Draft (s) yang ditarik oleh Beneficiary pada Penerbitan Bank dan pada saat jatuh tempo pembayaran tenor seperti konsep, atau iii.b. if the Credit provides for acceptance by another drawee bank – by acceptance and payment at maturity Draft(s)drawn by the Beneficiary on the Issuing Bank in the event the drawee bank stipulated in the Credit does not accept Draft(s) drawn on it, jika menyediakan Kredit untuk diterima oleh bank drawee lain - oleh penerimaan dan pembayaran pada saat jatuh tempo Draft (s) yang ditarik oleh Beneficiary pada Issuing Bank dalam hal bank drawee ditetapkan dalam Kredit tidak menerima Draft (s) yang ditarik di atasnya, or by payment of Draft(s) accepted but not paid by such drawee bank at maturity; atau dengan pembayaran Draft (s) diterima tetapi tidak dibayar oleh drawee seperti bank pada saat jatuh tempo;
iv. iv. if the Credit provides for negotiation by another bank – by payment without recourse to drawers and/or bona fide holders, Draft(s) drawn by the Beneficiary and/or document(s) presented under the Credit, (and so negotiated by the nominated bank ) jika menyediakan Kredit untuk negosiasi dengan bank lain - oleh pembayaran tanpa bantuan laci dan / atau pemegang bonafide, Draft (s) yang ditarik oleh Penerima dan / atau dokumen (s) disajikan di bawah Kredit, (dan begitu dinegosiasikan oleh dicalonkan bank) Negotiation means the giving of value for Draft(s) and/or document(s) by the bank authorized to negotiate, viz the nominated bank. Negosiasi berarti pemberian nilai Draft (s) dan / atau dokumen (s) oleh bank yang berwenang untuk bernegosiasi, yaitu bank yang ditunjuk. Mere examination of the documents and forwarding the same to LC issuing bank for reimbursement, without giving of value / agreed to give, does not constitute a negotiation. Mere pemeriksaan dokumen dan meneruskan sama LC bank penerbit untuk penggantian, tanpa memberikan nilai / setuju untuk memberi, bukan merupakan negosiasi.

Nilai = 80

Tidak ada komentar:

Posting Komentar